PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

Untuk rencana kenaikan PPN 12 persen ini, menurut Prianto bisa dibatalkan dengan tiga cara. Pertama menerbitkan Perppu yang mengubah Pasal 7 UU PPN. 

Kedua, mengirimkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan RUU APBN Revisi 2025 agar kedua aturan itu dibahas untuk merevisi UU APBN 2025 yang sudah disahkan dengan basis tarif 12 persen. Sedangkan ketiga, membuat naskah akademik utk membuat revisi UU PPN kembali.