Hotman Paris Ungkap Duduk Perkara Gugatan CMNP ke Emiten Hary Tanoe, Sebut Kasusnya Kadaluarsa

Hotman Paris Konferensi Pers Soal Gugatan Jusuf Hamka ke Harry Tanoe
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk), Hotman Paris Hutapea menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) kepada Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Direktur Utama BEI Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi terkait transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Hotman menjelaskan, transaksi sebenarnya hanya dilakukan oleh CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), di mana CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.

Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$ 28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar US$ 10 juta dan 10 Mei 2002 sebesar US$ 18 juta.

Namun, dalam transaksi tersebut, peran PT Bhakti Investama Tbk. hanya bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha MNC Asia Holding pada saat itu.

"Kasusnya Mei tahun 1999 CMNP butuh dolar. Waktu itu salah satu bank tbk paling sehat ditunjuklah Bhakti Investama sebagai arranger. Disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan euro US$ 28 juta," kata Hotman dalam konferensi pers di gedung INews Tower Jakarta, Selasa sore, 11 Maret 2025.

Hotman menegaskan bahwa pembayaran antara CMNP dan Unibank berjalan lancar hingga Unibank menerima US$ 17,4 juta. "Unibanknya sudah terima uang tersebut selama 2 tahun 5 bulan. Namun, pembayaran terhenti pada tahun 2001 karena Unibank terpaksa ditutup oleh pemerintah akibat dari krisis moneter. Sehingga CMNP nggak bisa cairkan sertifikat. Unibank sudah terima uang. Bukan HT, bukan Bhakti Investama tapi Unibank," ujar Hotman.

Dalam hal ini, menurut Hotman, Bhakti Investama hanya menerima komisi. Padahal, CMNP memiliki auditor sendiri untuk memeriksa dan memverifikasi status sertifikat tersebut.

"Kalau dituduh pemalsuan, darimana? Semua sah uang diterima Unibank US$ 17,4 juta dolar tiap tahun melakukan pengecekan Unibank tentang status surat berharga dan sah semuanya," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hotman menyoroti kadaluarsanya kasus pidana ini karena masa maksimal pelaporan hanya 12 tahun, sementara saat ini sudah 26 tahun berlalu.

"Perdata tak ada tanggung jawab hukum apapun dari HT dan Bhakti Investama. Semua transaksi dilakukan CMNP termasuk pembayaran, ada transfer ke rekening ada, engga ada diterima Hary Tanoe satu sen pun," pungkasnya.