Zulhas Minta Oknum Penyunat Takaran Minyakita Dipenjara
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
“Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT. ARN. Kemudian, tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa MinyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen,” ujarnya.
Dari pemeriksaan di lokasi, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter tapi cuma diisi 820 ml atau 920 ml. Hal ini dilakukan tak lain guna meraup keuntungan.
“Tinggal nanti dihitung satu liter dikurangi sekian sisanya sekian kalikan harga HET nya. Nanti, kasarnya itu. Tapi yang pasti auditor yang melakukan perhitungan,” kata dia.
Atas perbuatannya, Helfi menyebut, AWI dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dia dikenakan Pasal 102 Jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Kemudian juga, Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 Ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.