Terkena PHK? Ini Cara Klaim 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan Lewat JKP BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan
VIVA – Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa menjadi salah satu peristiwa paling menakutkan dalam hidup seorang pekerja. Tak hanya kehilangan penghasilan, PHK juga bisa mengganggu rencana keuangan, terutama jika terjadi secara tiba-tiba.
Namun, Anda tak perlu panik, karena kini ada perlindungan dari pemerintah yang bisa membantu Anda bangkit kembali. Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan, telah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini memberikan bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir Anda selama maksimal 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses ke informasi pasar kerja. Tujuannya adalah agar pekerja yang terkena PHK tetap punya sumber penghasilan sementara mencari pekerjaan baru.
Apa Itu JKP dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja formal yang terkena PHK. Manfaat utama yang diberikan meliputi uang tunai bulanan, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja. Penting untuk dicatat bahwa program ini hanya berlaku bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan resign atau pensiun.
Anda harus sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 12 bulan dan aktif mengikuti program JKK, JKM, JHT, serta JP. Setelah PHK terjadi, Anda juga diwajibkan mendaftarkan diri sebagai pencari kerja melalui situs SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Berapa Besar Manfaat yang Diterima?
Peserta JKP yang memenuhi syarat akan mendapatkan 60% dari gaji terakhir selama enam bulan penuh. Namun, batas maksimal upah yang dihitung adalah Rp5.000.000. Artinya, jika Anda memiliki gaji di atas angka tersebut, manfaat tetap dihitung dari angka maksimal tersebut.
Sebagai contoh, jika upah Anda Rp6.000.000, maka Anda hanya akan menerima 60% dari Rp5.000.000, yaitu Rp3.000.000 per bulan selama enam bulan.
Cara Klaim JKP Setelah PHK
Untuk mengajukan klaim, Anda perlu mendaftar di situs SIAPkerja.kemnaker.go.id. Anda harus membuat akun, mengisi data diri, dan mengunggah dokumen seperti KTP, kartu peserta BPJS, dan surat PHK dari perusahaan. Setelah diverifikasi oleh BPJS dan Disnaker, dana akan langsung ditransfer ke rekening Anda jika disetujui.