Beras Komersial Dioplos Produk Subsidi, Mentan Ungkap Bisa Rugikan Negara hingga Rp 101,35 T Per Tahun

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA – Dugaan kecurangan praktik niaga beras komersial hingga oplosan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi terungkap oleh Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Akibat kasus tersebut, berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp101,35 triliun per tahun.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjabarkan, potensi kerugian negara mencapai hingga Rp99,35 triliun dari kasus dugaan kecurangan beras komersial baik premium maupun medium. Sementara itu, pada kasus dugaan oplosan beras SPHP bersubsidi menjadi beras premium potensi kerugian negara mencapai Rp2 triliun per tahun.

"Kami minta ditindak tegas karena kerugian Rp99,35 triliun untuk konsumen dalam satu tahun. Bayangkan kalau terjadi 10 tahun. Itu hampir Rp1.000 triliun. Nah, ini kita harus selesaikan," kata Mentan dalam jumpa pers seusai kegiatan Hari Krida Pertanian, di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Dia mengungkapkan, investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan setelah adanya anomali harga soal perberasan. Padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton.

Harga beras naik

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai ketentuan; 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET); serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan. Lalu, temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras; 95,12 persen tidak sesuai HET; serta 9,38 persen tidak seusai berat kemasan.

Pengambilan sampel dilakukan sejak tanggal 6-23 Juni 2025 telah terkumpul 268 sampel beras dari berbagai titik di 10 provinsi, yakni Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan tempat penjual beras di Jabodetabek; lalu pasar dan tempat penjual beras di Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, di pasar dan tempat penjual beras di Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara; Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta; hingga pasar dan tempat penjual beras di Jawa Barat.

Untuk memastikan akurasi dalam pengecekan beras di lapangan, Kementan menggunakan 13 laboratorium yang ada di 10 provinsi tersebut. Atas kasus kecurangan beras komersial tersebut, Mentan mengatakan Satuan Tugas Pangan Polri mulai hari ini memanggil 212 produsen merek beras yang nakal itu.