Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut

[Humas Kementerian PU]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA - Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menonaktifkan 3 orang pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, menyusul OTT yang dilakukan KPK di instansi tersebut.

Dia menegaskan, langkah menonaktifkan 3 orang pejabat BBPJN Sumut itu dilakukan, guna memastikan penanganan perkara berjalan tanpa hambatan.

"Sekaligus menjaga keberlanjutan tugas-tugas pelayanan publik," kata Dody dalam keterangannya, Selasa, 1 Juli 2025.

Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sesuai ketentuan kepegawaian, HEL juga diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang menjalani penahanan oleh penyidik.

Sementara itu, dua pejabat lainnya yaitu Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumut, dinonaktifkan karena dinilai belum menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal. 

Dody menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan perbaikan tata kelola, dan kesinambungan pelaksanaan program strategis di wilayah tersebut.

"Untuk menjaga integritas dan kinerja institusi, kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya," ujar Dody.

Sebagai tindak lanjut, Dody telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, guna menjamin optimalisasi serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan layanan publik.

"Kita harus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan tanpa intervensi. Namun di saat yang sama, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti. Karena itu, kita segera lakukan penataan dan rotasi internal," ujarnya.

Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan 5 orang tersangka dalam OTT di Sumut pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dimana salah satunya tersangka adalah HEL, yang merupakan ASN Kementerian PU yang diduga terlibat kasus dugaan suap pada proyek preservasi dan rehabilitasi jalan nasional.