Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Pegawai Hotel, Restoran, Kafe hingga Akhir 2025

Airlangga Hartarto saat Konpers Joint Statement Indonesia-AS di kantornya
Sumber :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), akan Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan Airlangga bersama dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, usai menggelar rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Airlangga menegaskan, kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi, yang akan diberikan oleh pemerintah di semester II-2025.

"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah, yang saat ini sudah berjalan di industri padat karya, juga akan didorong perluasannya ke sektor lain, horeka," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang masih berlaku saat ini, insentif PPh 21 DTP hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya untuk masa pajak Januari-Desember 2025.

Isinya menyatakan bahwa pemerintah menanggung PPh 21 pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit.

Cakupannya juga berlaku bagi usaha yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama, yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak atau dalam lampiran huruf A PMK 10 tahun 2025.

Kriteria pegawai penerima insentif tersebut antara lain seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta, serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.

"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial," sebagaimana dikutip dari bagian 'Pertimbangan' dalam PMK No. 10/2025.