Pemerintah Siap Tertibkan OTT Video Streaming Netflix, YouTube Cs
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Kemenkomdigi mencatat hingga September 2025 ada sebanyak lebih dari 41 platform OTT yang terdaftar sebagai PSE privat di Indonesia.
Pentingnya pengaturan khusus platform OTT video streaming mengacu pada pertumbuhan platform OTT di Indonesia yang terus berkembang.
Pada 2024, Populix melalui surveinya "Tracking Over The Top (OTT) Market Habit" mengatakan bahwa masyarakat Indonesia sudah menjadikan menonton konten di OTT sebagai bagian dari gaya hidup.
Dari laporan itu terungkap ada 33 persen responden mengaku menonton OTT setiap hari, 20 persen sebanyak 2-3 kali per minggu, 18 persen sebanyak 4-5 kali per minggu, dan 12 persen sebanyak lebih dari 5 kali per minggu.
Berdasarkan survei itu juga diketahui Youtube dan Netflix adalah dua platform OTT paling terkenal di Indonesia. Sementara kompetitor lainnya seperti Vidio, Disney+, Viu, dan WeTV juga mulai diminati oleh pasar lokal (Ant)