Kominfo: Frekuensi adalah Sumber Daya Alam Terbatas jadi Harus Ditata
- VIVA/Novina Putri Bestari
Sementara itu, anggota Komisi I DPR, Dede Indra Permana Sudiro, mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tengah digodok saat ini oleh pemerintah bersama Komisi I DPR dengan melakukan pengalihan penyiaran dari analog ke digital.
Ia melanjutkan, penataan frekuensi dari analog switch ke digital harus diutamakan di dalam Revisi UU penyiaran maupun Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal Ini dikarenakan spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasai oleh negara.
Dede juga memberikan informasi bahwa saat ini revisi UU penyiaran belum ada final draft-nya. Draft revisi UU Penyiaran tersebut masih meminta masukan pemerintah dan publik. Termasuk didalamnya refarming yang akan memanfaatkan frekuensi yang ditinggalkan oleh penyelenggara tv analog ke digital seperti yang disampaikan Menkominfo.
“RUU masih dalam taraf penyempurnaan dari draft yang lama. Justru kita ingin penyempurnaan terhadap draft yang lama. Termasuk untuk mengakomodasi perkembangan teknologi penyiaran melalui layanan OTT (over the top). Oleh karena itu kita masih membutuhkan masukan dari seluruh stakeholder untuk penyempurnaan draft RUU tersebut,” tuturnya.