Pentingnya Melindungi Data Pribadi di Era Digital

Ilustrasi data pribadi.
Sumber :
  • Instagram/@accumepartners

Jakarta, VIVA – Di era digital, data pribadi menjadi aset berharga yang rentan disalahgunakan. Melindungi informasi seperti nama, alamat, dan nomor telepon kini semakin krusial.

Maraknya kebocoran data menunjukkan perlunya kesadaran akan privasi. Setiap individu harus proaktif menjaga keamanan informasi pribadinya.

Penggunaan kata sandi yang kuat dapat mencegah akses tanpa izin. Selain itu, mengaktifkan otentikasi dua faktor menambah lapisan perlindungan.

Media sosial sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan data pribadi. Pengguna disarankan membatasi informasi yang dibagikan secara publik.

Di tengah meningkatnya urgensi pelindungan data, Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (LSP PDPI) memperoleh lisensi dari BNSP dengan nomor BNSP-LSP-2615-ID. LSP PDPI menjadi lembaga pertama di Indonesia yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi profesi pelindungan data.

Ketua Umum HPPDPI, Irineus Dwinanto Bimo, menegaskan pentingnya tenaga profesional dalam menerapkan UU Nomor 27 Tahun 2022. “HPPDPI hadir untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan tenaga Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) di Indonesia,” ujarnya, dikutip Selasa 8 Juli 2025.

Direktur LSP PDPI, Mohammad Novel Ariyadi menyatakan kesiapan menjalankan sertifikasi menyeluruh. “LSP PDPI adalah yang pertama berlisensi BNSP dan siap melaksanakan program sertifikasi DPO,” jelasnya.

Lisensi ini menjadi tonggak penting menjelang pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi. Sertifikasi ini menjawab kebutuhan dunia usaha akan tenaga profesional yang kompeten.

Perusahaan juga memiliki tanggung jawab melindungi data pelanggan. Kebijakan privasi yang jelas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi langkah penting.