MUI Sebut Jika Selebgram Buat 5 Jenis Konten Ini, Penghasilannya Bisa Jadi Haram
Kamis, 6 Juni 2024 - 00:20 WIB
Sumber :
- Pixabay
Sebagai informasi, ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menetapkan bahwa profesi bagi Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat. Zakat bagi konten kreator dikeluarkan jika telah mencapai nisab yakni senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh.