Serentak Lawan Kekerasan terhadap Perempuan

Ilustrasi perempuan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Counselling

VIVA – Sejak tahun 2001, Komnas Perempuan bersama organisasi masyarakat sipil menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang setiap tahunnya diperingati mulai 25 November sampai 10 Desember.

Untuk tahun 2017, Komnas Perempuan memfokuskan pada pentingnya mendorong Negara untuk memperhatikan perlindungan korban melalui pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tahun 2016 lalu, Komnas Perempuan mencatat bentuk dan terminologi penting tentang hilangnya nyawa perempuan yang disebabkan oleh kekerasan berbasis gender yang disebut sebagai femicide (femisida). Pada tahun 2017 bentuk kekerasan tersebut terus berulang, banyak di antaranya terjadi dengan kekerasan seksual.

Selain femicide, Komnas Perempuan juga menemukan fenomena yang kuat di tahun 2017 tentang kekerasan seksual melalui internet (cyber maupun media sosial), dan persekusi moral yang menghakimi perempuan dalam bentuk penganiayaan seksual (penggrebekan, penelanjangan dan diarak di depan umum) yang membuat korban perempuan mengalami trauma berkepanjangan dan merupakan sinyal buruk penghakiman pada perempuan melalui agresi berbasis ketubuhan.

Kekerasan seksual semakin terlihat bertambah kasus, pola maupun cara yang keji. Atas fenomena tersebut, dalam rangka peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2017 ini, Komnas Perempuan menyerukan kepada Negara maupun masyarakat untuk negara, presiden, pemerintah masyarakat, media juga masyarakat.

"Untuk negara, terutama parlemen untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip mengenai perlindungan dan pemulihan korban," tulis rilis yang diterima VIVA dari Komnas Perempuan.

Untuk Presiden Republik Indonesia juga diminta agar memperhatikan kebutuhan perempuan korban untuk membangun, menjaga, memelihara dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual dengan tenaga-tenaga ahli yang memiliki kapasitas yang memadai tentang kekerasan berbasis gender, termasuk dukungan budget bagi lembaga layanan berbasis komunitas di luar yang dikawal Negara.

Yang ketiga untuk pemerintah, maupun masyarakat diminta terus menerus mengawal proses RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar disahkan dengan mengawal agar prinsip-prinsip kunci perlindungan korban menjadi prioritas.

Keempat, masyarakat juga diminta untuk secara bersama-sama melakukan kampanye "Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan", termasuk terlibat dalam mencegah kekerasan pada orang-orang dekat di ranah personal, domestik, komunitas maupun Negara.