MK Tolak Uji Materi Aturan Ganja Medis, Ini Kata Para Ahli

Gedung Mahkamah Konstitusi/ist
Sumber :
  • vstory

Sementara itu, hal berbeda disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum (FH) Unika Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska. Menurutnya, legalisasi itu sesuai dengan konstitusi yang menjamin hak atas kesehatan masyarakat.

"Konstitusi Republik Indonesia Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas kesehatan, atas layanan kesehatan kepada semua. Salah satu sifat dari hak atas kesehatan adalah bahwa hak tersebut bersifat progressive realization atau pemenuhannya harus dilakukan terus-menerus secara progresif dan tidak boleh regresif atau menurun serta diberikan dan dipenuhi tanpa diskriminasi atau nondiscriminations principle," ujar Asmin.