Pemerintah Larang Thrifting, Ternyata Ini Bahaya Baju Bekas Bagi Kesehatan
Jumat, 17 Maret 2023 - 09:23 WIB
Sumber :
- Aceng Mukaram/Pontianak
Menurut Zulkifli, sesuai peraturan, hal yang dilarang adalah mendatangkan baju bekas dari negara-negara luar indonesia.
Peraturan tersebut diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Baca Juga :
"Kalau ada pakaian bekas itu ya apalagi impor kita larang, enggak boleh, silahkan saja kalau ada kami sita, kami basmi," katanya.
Baca Juga :