Pemerintah Larang Thrifting, Ternyata Ini Bahaya Baju Bekas Bagi Kesehatan

Konsumen Baju Bekas Punya Kiat Khusus untuk Bersihkan Bakteri
Sumber :
  • Aceng Mukaram/Pontianak

Menurut Zulkifli, sesuai peraturan, hal yang dilarang adalah mendatangkan baju bekas dari negara-negara luar indonesia.

Peraturan tersebut diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

"Kalau ada pakaian bekas itu ya apalagi impor kita larang, enggak boleh, silahkan saja kalau ada kami sita, kami basmi," katanya.