Pangkoarmada I Tegaskan Oknum TNI AL Disuap oleh Kapal Asing Hoaks
- Dispen Koarmada I
VIVA – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah hari ini membuktikan bahwa pemberitaan tentang adanya oknum perwira TNI Angkatan Laut yang meminta uang sebesar USD 375 ribu atau setara dengan Rp5.4 miliar untuk membebaskan Kapal Tanker MT Nord Joy berbendera Panama yang ditahan di perairan Indonesia adalah hoaks.
Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad siang tadi mendatangi kapal tanker MT Nord Joy yang saat ini masih ditahan di perairan Batam untuk membuktikan bahwa kapal tanker yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia itu sampai saat ini masih berada dibawah pengawasan Lanal Batam untuk proses penyidikan.
"TNI Angkatan Laut sampai hari ini masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pelayaran Kapal MT. Nord Joy yang ditangkap unsur Komando Armada I," kata Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah di atas kapal MT Nord Joy di Batam, Jum'at, 10 Juni 2022.
Pangkoarmada I menjelaskan, kapal tanker MT Nord Joy yang berbendera Panama itu ditangkap oleh unsur kapal perang KRI Sigurot-864 yang tengah melakukan patroli di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit pada hari Minggu, 30 Mei pekan lalu.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, Captain MT. Nord Joy tidak dapat menunjukan bukti perijinan lego jangkar dari otoritas pelabuhan setempat di Perairan Tanjung Berakit yang merupakan perairan teritorial Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan dugaan pelanggaran awal tersebut, lanjut Pangkoarmada I, KRI Sigurot-864 menggiring kapal tanker MT Nord Joy menuju dan diserahkan ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Saya tegaskan kembali bahwa MT Nord Joy telah dalam proses hukum dimana saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam yang selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam," kata Pangkoarmada I.
"Terkait isu yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I, kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum sehingga proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan, jadi tidak benar ada negosiasi itu," tambahnya menegaskan.