Asyik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Juni hingga Desember 2024

Ilustrasi STNK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, 5 Juni 2024 –  Program pemutihan pajak kendaraan  bermotor (PKB) digelar sejumlah provinsi di Indonesia sejak Juni hingga Desember 2024. Dengan adanya program ini membuat Anda bisa membayar pajak telat tanpa adanya biaya tambahan.

Program pemerintah daerah terkait pemutihan pajak kendaraan ini guna memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat. Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak. 

Kendati demikian, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak. Berikut beberapa provinsi yang gelar pemutihan, berikut jadwal dan syaratnya.

1. Aceh
Provinsi Aceh melakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024. Ini sesuai denganPeraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Syarat untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

2. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Seperti dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Diskon tersebut untuk khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan syarat  Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi, lalu STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN). 

Sedangkan untuk diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Syaratnya telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal, lalu KTP-el atas nama pribadi.

Kemudian buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli, membawa kendaraan untuk cek fisik.  Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

3. Bengkulu
Provinsi Bengkulu gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini mencakup pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.