Belajar dari Kasus Sopir BYD Seal, Pentingnya Bertanggung Jawab Saat Alami Kecelakaan

BYD Seal tabrak lari di Jalan Tol Kapuk
Sumber :
  • Instagram Dashcam Owners Indonesia

Jakarta, VIVA – Kasus tabrak lari yang melibatkan mobil listrik BYD Seal dengan sedan Chevrolet menarik perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.

Diketahui, peristiwa tersebut mengakibatkan bayi berusia dua bulan mengalami luka serius. Kecelakaan nahas ini terjadi di Tol Sedyatmo, Penjaringan, Jakarta Utara.

Disebutkan bahwa pengemudi BYD Seal kabur dari lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan. Aksi ini pun langsung menuai sorotan dari masyarakat.

Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, mengatakan bahwa melarikan diri merupakan kesalahan besar dan tindakan yang tidak terpuji.

"Ini menandakan pihak yang menabrak ingin lepas tanggung jawab atas apa yang diperbuat dan sangat mengakibatkan kerugian atau mencelakai pihak lain," ujarnya saat dihubungi VIVA.

BYD Seal tabrak lari di Tol Bandara (istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sony menjelaskan bahwa ada berbagai alasan mengapa pelaku kecelakaan memilih melarikan diri, mulai dari alasan keamanan pribadi, kebingungan, hingga keinginan untuk lepas dari tanggung jawab hukum.

"Nah, biasanya orang tidak akan melarikan diri jika tidak takut dimintakan tanggung jawab. Jika melarikan diri, artinya ada tiga kemungkinan, yakni melanggar hukum seperti menggunakan narkoba, mengantuk, atau mabuk," jelasnya.

Ia menambahkan, "Kemudian, pengemudi tersebut takut berurusan dengan hukum lantaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau surat-surat kendaraan tidak lengkap. Terakhir, tentu saja takut diminta pertanggungjawaban."

Sony pun menekankan bahwa mengemudi di ruang publik memang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan, baik menabrak, ditabrak, maupun terlibat secara tidak langsung.

Maka dari itu, setiap pengemudi wajib memahami pentingnya tanggung jawab atas apa yang diperbuat.

Sebagai informasi tambahan, tindakan tabrak lari merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 312, yang menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”