Cek Fakta: KPK Tetapkan Gubernur Lampung Tersangka setelah Diperiksa 48 Jam

Jepretan layar (screenshot) video dengan klaim bahwa KPK menetapkan Gubernur Lampung sebagai tersangka setelah diperiksa 48 jam sebagaimana diunggah salah satu akun Facebook.
Sumber :
  • Cekfakta.com

Situs tersebut memuat foto yang identik, diberi keterangan: "Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama." Sumber:  https://tirto.id/kpk-periksa-2-pejabat-kemenpora-terkait-kasus-suap-hibah-koni-ddeg

Klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam tidak benar. Dalam video tersebut tidak ada narasi atau keterangan terkait penetapan tersangka kepada Gubernur Lampung oleh KPK, salah satu cuplikan foto yang digunakan merupakan hasil editan.

Sumber: https://cekfakta.com/focus/12543