Endorse Artis di Sosial Media, Untung atau Petaka
- ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ia mencontohkan, saat mengendorse jalan ke Korea Selatan bersama salah satu televisi swasta, Ilal mengaku tidak termasuk dalam perusahaannya atau travel tersebut. "Jadi tidak ada kontrak dan ikatan yang istilahnya kalau saya enggak ikut atau enggak ada itu tetap jalan. Enggak ada kaitannya,” ujarnya.
Namun, sambungnya, kalau ada kontrak yang dikunci aturan perusahaan maka otomatis akan bertanggung jawab. Karena artinya artis/selebriti ikut mempromosikan dan ikut bekerja di perusahaan tersebut.
"Dari awal saya katakan pasti Syahrini terlibat, tidak mungkin enggak karena ada kontrak kecuali Syahrini pakai sistem putus. Jadi misalnya nih gue sediakan tiket buat elo berangkat ada uang saku Rp100 juta yang lainnya bayar sendiri. Itu tidak termasuk dalam pasal 55 - 56 KUHP yaitu turut serta. Syahrini ini dia pasti tahu karena yang tanda tangan Syahrini,” tuturnya.
Karena itu, Illa menyarankan kepada seluruh artis-artis yang di-endorse oleh perusahaan apapun itu harus melihat dulu CV perusahaan tersebut. Apakah setelah diendorse berdampak baik buat si artis atau tidak.
"Kalau berdampak baik buat keduanya terus enggak ada nilai negatifnya ya sudah kita ambil. Tapi dengan catatan kita jangan terlalu terlibat dengan company mereka. Artinya tidak dalam bentuk kontrak. Kita putus,” sarannya. (umi)