Trastuzumab, Obat Kanker yang Tak Lagi Ditanggung BPJS

Sorot BPJS - layanan BPJS - loket BPJS
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Bagi wanita, menemukan benjolan di area payudara adalah mimpi buruk. Karena itu bisa berarti ia berpotensi kena kanker payudara. Dan hingga kini, kanker payudara masih menjadi momok para wanita.

Bukan cuma soal mengatasi penyakitnya yang kronis, penderita juga dihadapkan pada kenyataan soal pengobatannya yang mahal.

Berdasarkan Data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), posisi pertama dalam pembiayaan terbesar adalah kanker payudara. Posisi ini bertahan dari tahun 2014 hingga 2017. 

Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Anti Fraud Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dr. Elsa Novelia, M.Kes mengatakan, dari tahun ke tahun hingga tahun 2017, pembayaran kanker menelan biaya hingga Rp2,8 triliun.

"Dari tahun ke tahun memang memakan biaya besar dengan proporsi pembiayaan 17 persen dari biaya JKN," ujar Elsa dalam seminar 'Harapan Penderita Kanker di Era BPJS' di Gedung Graha Pengayoman Kementerian Hukum & HAM, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tak hanya pelayanan, yang paling makan biaya adalah obat-obatan yang digunakan. Meski kasus pelayanan kanker hanya 3 persen, namun untuk pembayaran obat-obatannya mencapai 43 persen. Dilihat dari total biayanya, mencapai Rp2,49 triliun atau 36,61 persen.

Ilustrasi kanker payudara

Berdasarkan hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menghapus obat kanker Trastuzumab (obat kanker payudara HER2 positif) dari daftar obat yang ditanggung. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Klinis dan berlaku mulai 1 April 2018.

"Pasien yang sudah diterapi sebelum 1 April masih dijamin hingga periodenya selesai. Tapi untuk pasien baru tidak dijamin," ujar Elsa.

Elsa menjelaskan, Dewan Pertimbangan Klinis menilai, trastuzumab tidak efektif untuk terapi kanker payudara stadium lanjut. Karena itu, keberadaan obat tersebut dalam daftar Formularium Nasional (Fornas) ditinjau ulang.

Pencabutan obat tersebut tentu sangat meresahkan para penderita kanker. Pasalnya, keberadaan obat tersebut sangat penting bagi keberlangsungan hidup pasien kanker.

Alasan Trastuzumab tak lagi Dijamin

Pencabutan trastuzumab dari daftar obat yang dijamin BPJS tentu bukan tanpa alasan. Dokter Hematologi-Onkologi Medik Rumah Sakit Kanker Dharmais Dr dr Nugroho Prayogo, SpPD-KHOM menjelaskan, trastuzumab tidak lagi dijamin BPJS kesehatan lagi karena terkait masalah efektivitas manfaat dan biaya.