Buntut Ditahannya Lee Jong Suk oleh Imigrasi Jakarta Selatan

Lee Jong Suk
Sumber :
  • Soompi

“Ya kami minta maaf juga karena kelalaian kami dalam memilih security. Tapi yang pasti di sini kami juga sebagai pihak yang ditipu oleh pihak security tersebut,” ujar perwakilan pihak Yes24 Ent Indonesia yang tak mau disebutkan namanya kepada VIVA saat mendampingi Lee Jong Suk di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Senin, 5 November 2018.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan dokumen untuk segala pengurusan masalah kedatangan Lee Jong Suk ke Jakarta. Bahkan, lebih lanjut perwakilan promotor ini menjelaskan bahwa acara fan meeting aktor yang mengawali kariernya sebagai model itu hampir dibatalkan. Hal ini lantaran pihak Kota Kasablanka sebagai penyedia tempat belum mendapat surat izin acara, yang harusnya sudah diurus oleh pihak ketiga tadi.

“Hampir lho kami enggak dibukain pintu pas hari H. Pihak Kokas sangat membantu kami. Akhirnya dengan memohon segala macam, pihak Mabes memberikan kami izin,” ujarnya. Lee Jong Suk digambarkan sudah putus asa dan kecewa dengan masalah yang menimpanya. 

"Dia udah lemas banget. Ya gimana, dia (takut) minta perlindungan dari pihak Kedubes Korsel dan kami memfasilitasi,” ujar promotor lagi.

Setelah drama paspor ditahan, akhirnya Lee Jong Suk bisa bernapas lega. Ia dipulangkan ke Korea Selatan dengan menggunakan Korea Air pukul 21.00 WIB, Senin 6 November 2018. 

Terganjal visa

Kasus Lee Jong Suk yang dideportasi dari Indonesia menjadi sorotan tajam. Pihak Lee Jong Suk sendiri meminta bantuan dari Kedutaan Korea Selatan di Indonesia. 

Ditahannya Lee Jong Suk di Imigrasi Indonesia sempat menimbulkan sejumlah spekulasi. Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Teodorus Simarmata saat dihubungi VIVA, Selasa 6 November 2018, menegaskan bahwa pihak Imigrasi menahan Lee Jong Suk karena masalah penyalahgunaan perizinan keimigrasian.

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua visa yang berlaku bagi warga negara asing yang ingin datang berkunjung ke Indonesia, yakni visa berkunjung dan berdiam. Visa berkunjung ini untuk kunjungan jangka pendek. Pengurusannya bisa di Kedutaan Indonesia di negara yang bersangkutan, tetapi juga ada visa on arrival

"Kunjungan jangka pendek ini macam-macam ada 30 hari dan 60 hari, tergantung kategorinya. Kalau visa berdiam itu bisa untuk bekerja, sekolah, dan menetap sementara," ujarnya.