Mainan Baru Pasukan Elite TNI
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Sebagai payung hukum. Yang lama sudah ada regulasinya diperbaharui regulasinya tersebut. Sebagai implementasi UU 34 tahun 2002 kalau TNI. Kerja sama sudah berjalan," ujarnya.
Tugas Koopssus
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan, dasar hukum yang juga melatarbelakangi pembentukan Koopsus TNI ini adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi tindak terorisme.
Pemberantasan tindak terorisme oleh TNI, katanya, termasuk dalam operasi TNI selain perang. Tugas pokok dan fungsi TNI di dalamnya adalah turut menangkal aksi terorisme, memiliki tugas menindak, dan melakukan pemulihan dari aksi terorisme.
Struktur organisasi Koopssus TNI terdiri dari eselon pimpinan, pembantu pimpinan, eselon pelayanan dan eselon pelaksana. Komandan Koopssus TNI dijabat oleh Brigjen TNI Rochadi yang sudah diambil sumpahnya oleh Panglima TNI dalam upacara itu. Sebelum menjadi Komandan Koopssus TNI, Rochadi menjabat Direktur A Badan Intelijen Strategis TNI. Pasukan elite dengan prajurit-prajurit terbaik dari ketiga matra itu hanya 400 personel. Dari jumlah itu satu kompi di antaranya adalah pasukan penindak.
Menurut Panglima, Koopssus TNI dibentuk dalam satu wadah, yaitu Balakpus (Badan Pelaksana Pusat). Sehingga komandonya langsung berada di bawah panglima TNI, dan kapan saja bisa digerakkan oleh Panglima TNI atas arahan Presiden.
"Kenapa dipilih Balakpus, karena Balakpus lebih mudah lebih simpel dibanding Kotama (Komando utama). Sehingga paling tepat kita gunakan badan pelaksana pusat langsung di bawah panglima TNI," kata Hadi.
Tugas utama Koopssus TNI yakni memberantas terorisme sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2018 terkait pelibatan TNI dalam menangani terorisme. TNI dapat mengatasi ancaman terorisme terhadap Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri.
"Tugas dari Koopssus TNI adalah atasi aksi terorisme baik dalam maupun luar negeri, yang mengancam ideologi kedaulatan keutuhan dan keselamatan segenap Bangsa Indonesia," ujarnya
Dalam menjalankan tugasnya, Koopssus ini juga akan berkoordinasi dengan lembaga satuan terorisme lainnya, seperti Densus 88 dari Polri dan juga Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Koopssus TNI ini merupakan kelanjutan dari Satuan Koopsusgab yang sebelumnya dibentuk mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Di mana awal pembentukannya terjadi pada 2015.