Palu Hakim Mencuci 'Dosa' Pembakar Hutan
- REUTERS/Beawiharta
Dalam putusannya, sidang yang dipimpin oleh menilai kebakaran hutan tidaklah merusak lingkungan karena masih bisa dipulihkan dan ditumbuhi tanaman baru.
Tak cuma itu, majelis hakim juga menilai bahwa perusahaan yang menjadi pemasok bahan baku pulp bagi itu juga ikut merugi akibat kebakaran lahan tersebut.
"Kehilangan keanekaragaman hayati di lahan konsesi tidak dapat dibuktikan," kata Nababan di PN Palembang, Rabu 30 Desember 2015.
Tak pelak, ketok palu hakim hari itu pun meruntuhkan tuntutan senilai Rp2,6 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan dan denda Rp5,6 triliun atas kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar di areal perusahaan tersebut.
Petugas saat memadamkan api di lahan gambut yang terbakar di hutan Sumatera akhir tahun lalu/ANTARA FOTO
Merenggut Keadilan
terjadi pada tahun 2014. Ribuan titik api dilaporkan muncul di perusahaan yang menjadi bagian grup besar dan menguasai 1,7 juta hektare lahan di Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Selatan tersebut.
Tak cuma itu, dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT BMH ternyata tak memiliki sarana prasarana pengendalian kebakaran yang memadai.
Dengan lahan mencapai lebih dari 20 ribu hektare, BMH hanya menyediakan enam orang petugas pemadam kebakaran hutan. Tanpa menara pengawas, papan peringatan yang minim, dan lainnya.
"Bagaimana mungkin enam orang bisa memadamkan api seluas 20 ribu hektare? Mereka juga tak mempunyai sistem komputerisasi lahan rawan kebakaran. Jadi cuma mengira-ngira saja," ujar Kepala Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan Institut Pertanian Bogor, Bambang hero Saharjo saat meninjau lokasi akhir Oktober lalu.
Sebab itu, ketika kemudian di . Keadilan publik pun serasa tercerabut. Apalagi, beberapa hari sebelumnya Mahkamah Agung telah memvonis dua warga yang dianggap membakar lahan milik PT BMH.
Tak Tinggal Diam
Dua tahun sebelumnya, negara pernah berada di atas angin saat Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PT Kallista Alam yang terbukti membakar 1.000 hektare lahan di kawasan ekosistem Gunung Leuser Aceh.
Korporasi yang bergerak di penanaman sawit ini pun didenda Rp366 miliar atas kesalahan mereka. Kala itu kemenangan ini betul-betul dirasa memberi angin segar kepada publik.