Menindak Perusahaan Asing 'Nakal'
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Karena, dia melanjutkan, sesuai dengan UU, ada pemeriksaan atau bahkan pengenaan sanksi, denda, bunga, dan segala macam yang sudah di dalam UU. "Semua harus sesuai prosedur. Kalau kurang bayar, akan ditagih dan disanksi. Misalkan ada indikasi tindak pidana karena menggelapkan omzet, pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Saat ini, sejumlah Kanwil Pajak, menurut Hestu, sedang melakukan penelusuran berapa PMA yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak. "Saya tidak bisa sebutkan itu, karena sekarang sedang berjalan penelusuran di kanwil-kanwil yang PMA itu," tuturnya.
Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit mengatakan, adanya keterbukaan informasi aset perbankan yang diprediksi dilakukan pada 2018 belum tentu bisa menarik para pengemplang pajak untuk membayar pajaknya.
"Tidak gampang. Data di PPATK sudah ada tentang orang yang mengemplang pajak. Ngejarnya enggak gampang. Urusan di pajaknya sekian bulan, tahun. Belum lagi ke negara yang bersangkutan offshore. Kalau gampang, negara enggak ada uang-uang di luar," kata Supit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 April 2016.
Ia mengatakan, pemerintah sudah memburu harta orang Indonesia sejak lama. Bahkan sudah dibentuk sejumlah tim. Tapi, tetap saja tidak mudah untuk menarik uang para pengemplang pajak tersebut. Menurut dia, jangankan 100 persen, untuk 10 persen saja belum tentu bisa ditarik.
"Mudah-mudahan dengan tax amnesty ini bisa dapat lebih besar. Sambil adanya keterbukaan informasi aset perbankan itu," kata Supit. Ia mengatakan PPATK selama ini sudah mengintip-intip rekening dan uang orang.
Tapi, untuk dijangkau, apalagi disentuh, menurutnya, susah sekali. Kondisi itu juga diperburuk dengan hukum di Indonesia yang tak jelas. "Belum lagi saat sudah masuk ke pengadilan, bebas lagi," kata Supit.
Ribuan Tidak Patuh
Bambang Brodjonegoro menyebutkan bahwa ada ribuan perusahaan-perusahaan dalam negeri yang masih tidak patuh dalam kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah.
Bambang menuturkan, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki cara tersendiri dalam menghindari para fungsional pajak dengan menerapkan manipulasi. Salah satunya adalah dengan menekan nilai aset perusahaannya sendiri.
“Mungkin di Indonesia sudah masuk kategori ribuan. Ini perusahaan yang sepanjang hidupnya tidak bayar pajak, tapi tetap hidup sehat bahkan bisa ekspansi,” ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa 8 Maret 2016.