Terungkap, Dahlia Poland dan Fandy Christian Menikah Secara Islam, Lalu Pindah Agama Saat...

Fandy Christian dan Dahlia Poland.
Sumber :
  • Instagram

Bali, VIVA – Perceraian Dahlia Poland dan Fandy Christian memasuki babak baru. Sidang perdana digelar di Pengadilan Agama Badung, Bali, Selasa 12 Agustus 2025, setelah Dahlia resmi mendaftarkan gugatan cerai dengan nomor perkara 139/Pdt.G/2025/PA.Bdg.

Publik sempat bertanya-tanya mengapa gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Agama, bukan di Pengadilan Negeri. Pasalnya, Dahlia Poland diketahui telah berpindah agama dari Islam menjadi Kristen mengikuti agama suaminya, Fandy Christian. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

Kuasa hukum Dahlia Poland, Wayan Vajra Fhany Jaya, mengungkap alasan di baliknya. Menurutnya, kewenangan pengadilan dalam perkara perceraian ditentukan berdasarkan cara pernikahan awal dilangsungkan.

"Untuk kompetensi kewenangan istilahnya dalam pengadilan itu khususnya dalam perceraian, dia diatur berdasarkan bagaimana perkawinan itu dilangsungkan. Nah, ini Mbak Dahlia dan Mas Fandy, dulu perkawinannya dilangsungkan secara muslim," jelas Wayan melalui sambungan Zoom.

Ia menambahkan, aturan tersebut mengacu pada hasil Rakernas Mahkamah Agung. Meskipun para pihak pindah agama, kewenangan pengadilan tetap berpacu pada agama saat pernikahan dilangsungkan.

"Bahwa kewenangan itu tidak serta-merta memindahkan kewenangan apabila para pihak itu pindah agama. Jadi tetap berpacu pada saat bagaimana pernikahan itu diselenggarakan atau dilangsungkan," ujarnya.

Dahlia dan Fandy diketahui menikah secara Islam, lalu baru berpindah ke agama Kristen di tengah perjalanan rumah tangga mereka. 

Sidang perdana hari ini beragendakan pemanggilan para pihak, di mana Fandy hadir melalui kuasa hukumnya. Sesi mediasi dijadwalkan berlangsung pada 16 Agustus 2025, sementara pelaporan resmi mediasi akan dilakukan pada 2 September 2025.