Tangis Aurel Pecah, Atta Halilintar Tegaskan Sikap Soal Savas Fresh

Aurel dan Atta datangi pelaku yang cemari nama baiknya di Polres Metro Jaksel.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

Atta yang didampingi Aurel mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut merupakan imbas dari banyaknya orang lain yang merendahkan keluarganya. Atta menuturkan bahwa selama ini keluarganya kerap mendapat perlakuan yang tidak baik dari luar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan pelaku Savas Fresh ditangkap petugas di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 11 September 2021.

"Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, YouTube maupun Tiktok," kata Azis.

Atas perbuatannya, kini pria tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.