Patricia Gouw Jadi Korban Penipuan KSP Rugi Hingga Rp2 Miliar
- IG @patriciagouw
"Aku juga agak sejujurnya enek dengan pemberitaan saat ini permasalahan IK dan DS. Mereka membuat rugi berapa M sih gak berapa T loh belum tau tapi setiap hari semua media ngomongin mereka mau radio, bukan hanya berita, berita selebriti makanya dibicarakan. But then this is RP15 T dan gak ada yang ngomongin. Kenapa sih negara ini harus viral baru ada justice gitu," katanya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita 13 aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pada 10 Maret 2022, polisi telah menetapkan Henry Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayub (SA) sebagai tersangka.
Atas kasusnya tersebut, Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub terancam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan. Selanjutnya, Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.