Menang Gugatan Lawan Agnez Mo, Ari Bias: Hormati Keputusan Hakim

Agnez Mo
Sumber :
  • IG @agnezmo

Jakarta, VIVA – Pencipta lagu Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez telah membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul Bilang Saja diduga tanpa izin di tiga konser pada Mei 2023, di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, Agnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Agnez juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Ari Bias mengungkap perjuangannya selama kurang lebih 1,5 tahun untuk mendapat keadilan tidaklah mudah. 

"Perjuangan 1,5 th bkn hal yg mudah & murah. 16x persidangan selama 4 bIn telah diuji materi terkait uuhc & pp56, dihadirkan saksi fakta & saksi2 ahli sekelas professor & ahli haki. Pertimbangan2 Majelis Hakim sangat meyakinkan dan terang benderang (silahkan baca salinan putusan)," tulis Ari Bias dikutip Rabu, 5 Februari 2025.

Ari Bias merasa bersyukur lantaran perjuangannya bersama kuasa hukum, Minola Sebayang membuahkan hasil. Ia pun meminta semua pihak untuk menghormati keputusan hakim.

"Hormati keputusan hakim. Dan artinya semua yg Ari Bias & kuasa hukumnya Bpk. Dr. Minola Sebayang, SH. MH. dalilkan dlm gugatan, Mejelis Hakim setuju dan mengabulkan. Polemik & multitafsir ttg siapa pengguna dIm konser pertunjukkan terjawab sudah tdk ada keraguan lagi," tulis Ari Bias.

Lebih lanjut, Ari Bias berharap sistem royalti di Indonesia bisa berubah menjadi lebih baik. 

"Sdh saatnya sistem royalti di Indonesia berubah, manfaatkanlah momentum ini utk perubahan. Apakah keputusan ini merusak ekosistem? mungkin saja tp "merusak" apa yg sdh "rusak" utk mengawali perubahan besar dlm ekosistem yg baru. Salam AKSI!" pungkasnya Ari Bias.