Siskaeee Bakal Bebas pada 21 Februari 2025!
- Instagram @vip_siskaeeeeenya3
Jakarta, VIVA - Terpidana yang juga seorang selebgram, yakni Siskaeee, bisa segera menghirup udara bebas, terkait perkara film porno lokal yang menjeratnya. Dia bakal bebas demi hukum.
"Iya, bebas demi hukum," ujar Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, Minggu 9 Februari 2025.
Yang bersangkutan bakal bebas demi hukum pada 21 Februari 2025, mendatang. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Siskaeee
- YouTube Tema Indonesia
Siskaeee disebut telah menjalani masa tahanan dari putusan Pengadilan Tinggi.
"Kalau tidak ada perpanjangan penahanan maka yang bersangkutan dibebaskan demi hukum. Beda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi Mahkamah Agung," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Siskaeee divonis pidana penjara selama satu tahun atas perkara film porno lokal yang menjeratnya. Putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Siskaeee.
- YouTube
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ucap hakim Sri Rejeki Marsinta, Senin, 21 Oktober 2024.
Untuk diketahui, selain Siskaeee, 8 pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Kemudian, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).