Reza Gladys Salah Lapor Soal Tuduhan Pemerasan ke Nikita Mirzani, Tapi Ogah Minta Maaf

Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas pasal pemerasan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghilangkan pasal tersebut. Oleh karena itu, pihak Nikita Mirzani meyakini bahwa dia tidak terbukti melakukan pemerasan. 

Awalnya, Nikita didakwa dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun, JPU menggantinya dengan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman yang dinilai merupakan delik aduan. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pun meminta agar Reza Gladys meminta maaf, karena tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Kita suruh orang (Reza Gladys) minta maaf, kalau orang (Nikita Mirzani) enggak memaafkan ya urusan dia. Namanya orang minta maaf,” kata Fahmi Bachmid di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu 6 Juli 2025.

“Yang dilaporkan Nikita. Harusnya (minta maaf) di hadapan publik. Yang penting minta maaf. Mau bertemu juga tidak apa-apa. Anda menyatakan selama ini Nikita melakukan pemerasan, tapi itu dihapus oleh jaksa. Berarti ada kesalahan dari awal yang Anda lakukan. Saya meminta Anda meminta maaf. Gentle dong, kalau salah ya minta maaf,” tambahnya.

Namun menurut Fahmi, Reza Gladys enggan meminta maaf, karena merasa tidak melakukan kesalahan. Hal itu membuat sang pengacara makin meradang dan menyebutnya sebagai salah lapor.

“Gimana sih orang dia yang ngelaporin orang pemerasan terus tiba-tiba pemerasannya dihapus, itu bahasa Indonesia salah lapor,” jelasnya.

Menurut Fahmi, jika pasal pemerasan dihapus oleh jaksa, tuduhan tersebut berarti salah dan yang benar adalah pasal pencemaran. 

“Pasal yang dilaporkan 368 itu dihapus, itu sah. Artinya ada kesalahan dari Anda, kalau Anda gentle ya minta maaf. Iya saya salah kan minta maaf, saya kemarin salah lapor,” tuturnya.

“Udah disahkan sama jaksa kan bukan keinginan kita, jaksa menyatakan Anda salah, laporan Anda itu jangan 368 pemerasan, harusnya Anda melaporkan dengan 369 ayat 1. Artinya yang selama ini dilakukan itu adalah bentuk kesalahan. Kalau orang berbuat salah ya gentlenya, moralnya, ya minta maaf,” pungkas Fahmi Bachmid.