Menkominfo Tekankan Pentingnya Gaya Hidup Sehat Bagi Kelompok Rentan

Bantuan makanan sehat untuk lansia.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Sebagai langkah transisi menuju era kehidupan berdampingan dengan COVID-19, pemerintah mengajak seluruh masyarakat, tak terkecuali untuk masyarakat yang memiliki komorbid, untuk selalu menjaga gaya hidup sehat, juga disiplin mengenakan masker, melengkapi vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan.

Menjaga gaya hidup sehat menjadi langkah antisipasi paling penting untuk menekan risiko kematian akibat COVID-19.

Berdasarkan data covid19.go.id, per Jumat (10/9/2021), dari total kasus meninggal karena COVID - 19 di Indonesia, terdapat 9,8% pasien yang memiliki diabetes melitus, 9,4% memiliki hipertensi, 4,6% memiliki penyakit jantung. Penyakit-penyakit ini termasuk dalam kategori komorbid atau penyakit penyerta yang bisa bertambah parah saat terinfeksi COVID-19.

“Sebagai kelompok rentan, anggota masyarakat dengan komorbid diharapkan sangat menjaga kesehatan, sehingga risiko terpapar virus COVID-19 dapat ditekan. Ikhtiar yang harus dilakukan misalnya dengan disiplin mengenakan masker serta mempercepat vaksinasi lengkap,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Penyakit komorbid adalah istilah kedokteran untuk penyakit penyerta selain penyakit utama yang sedang diderita, biasanya merujuk pada penyakit kronis.

Bagi pasien kasus positif COVID-19, penyakit komorbid atau penyerta ini merupakan masalah kesehatan lain yang telah dimiliki pasien sebelum tubuhnya terinfeksi virus corona.

Penyakit penyerta ini akan membuat gejala COVID-19 yang dialami pengidap semakin parah, terlebih jika tidak segera tertangani.

Pasien kasus positif dengan komorbid cenderung membutuhkan perawatan kesehatan lebih kompleks. Komorbid dimaksud, di antaranya adalah hipertensi, diabetes, penyakit paru kronis, autoimun, penyakit ginjal, juga obesitas.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa orang dengan komorbid bisa mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan. Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

Kelompok komorbid hipertensi, dapat menerima vaksin jika tekanan darahnya berada di bawah 180/110 MmHg. Kelompok komorbid diabetes juga dapat menerima vaksin sepanjang tidak memiliki kondisi akut.

Direktur Medis dan Keperawatan RS Dr. Oen Kandang Sapi Solo, dr. Andi Wibawanto, MPH menggarisbawahi bahwa orang dengan komorbid punya risiko lebih tinggi saat tertular COVID-19, baik dari sisi morbiditas (membutuhkan perawatan lebih kompleks di rumah sakit) maupun mortalitas (risiko kematian lebih tinggi).