Gubernur Banten: Penetapan UMP/UMK Mengacu Pada Regulasi
Kamis, 4 November 2021 - 10:00 WIB
Sumber :
Dengan demikian Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dilaksanakan 2 kali yaitu untuk membahas dan menyampaikan in rekomendasi saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk ditetapkan UMP yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember dan rapat pembahasan saran/pertimbangan terkait UMK yang harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 31 Nopember.
Kadisnaker Provinsi Banten juga kembali menegaskan, yang menjadi pertimbangan penetapan upah adalah murni regulasi. (Adv Humas)