Apa Perbedaan Syarat Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah dan Apartemen?

Ilustrasi rumah/hunian.
Sumber :
  • Freepik/rawpixel.com

VIVA – Kamu berencana membeli hunian dengan sistem kredit? Perlu kamu ketahui, sistem cicilan pembelian hunian disesuaikan menurut objeknya. Untuk cicilan apartemen, kamu bisa mengikuti program Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA sedangkan cicilan pembelian rumah tapak dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

Sebelum mengajukan cicilan, tentu saja kamu harus melakukan simulasi KPR ataupun KPA agar dapat mengetahui gambaran pembayaran yang diberlakukan. Sementara itu, rekomendasi pilihan apartemen ataupun rumah bisa kamu temukan melalui DekorumaProperti.

Namun, jika kamu bingung memilih antara apartemen atau rumah yang terdapat di DekorumaProperti, kamu juga dapat mempertimbangkan perbedaan kedua persyaratan pengajuannya. So, sebelum kamu melakukan simulasi KPR atau KPA, pastikan kamu mengetahui perbedaan syaratnya terlebih dulu, ya! 

Pilih Bank Penyedia KPR dan KPA

Bank penyedia produk KPR dan KPA berbeda. Meskipun hampir seluruh bank di Indonesia saat ini telah menawarkan produk KPR, namun tak semuanya menyediakan layanan KPA. Maka dari itu, jika kamu memutuskan untuk mengajukan pinjaman KPA, pastikan kamu telah menemukan rekomendasi bank penyedia yang tepat agar prosesnya dapat berjalan lancar.

Dokumen Pengajuan KPR

Selain melakukan simulasi KPR untuk mengetahui detail pembayaran yang akan kamu lakukan, kamu pun harus mempersiapkan persyaratan khusus yang diberlakukan untuk pengajuan KPR. Untuk KPR, dokumen penting yang harus kamu persiapkan adalah sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yang terbagi dalam tiga jenis, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Nantinya, pihak bank akan memeriksa dokumen di atas, terlebih untuk SHM yang diberlakukan untuk rumah bekas, sedangkan pengajuan KPR untuk rumah baru dari developer, dokumen yang harus kamu persiapkan setidaknya adalah SHGB.

Dokumen Pengajuan KPA

Berbeda dengan pengajuan KPR, dokumen yang biasanya akan diminta oleh pihak bank hanyalah SHGB karena pemilik unit apartemen hanya mendapatkan hak untuk menggunakan bangunan, bukanlah hak atas tanah yang dipakai pada bangunan tersebut. Selain itu, pihak bank pun akan memeriksa dokumen dari apartemen yang akan kamu ajukan, yakni Surat Izin Menggunakan Bangunan (IMB), Surat Izin Penggunaan Peruntukkan Tanah (SIPPT), Surat Izin Prinsip, Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serta Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB).