Hindari Macet Parah di Puncak, BPTJ Imbau Masyarakat Lebih Bijak

Kondisi kawasan Puncak saat musim Lebaran.
Sumber :

Kebijakan paling terkini menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 mengenai penerapan ganjil genap di kawasan Puncak tiap libur akhir pekan, yang berlaku tiap pekan Jum’at dini hari hingga Minggu malam. “Pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak juga termasuk saat mudik Lebaran tahun 2022 ini,” ujar Sigit.

Namun beragam upaya yang telah dilakukan pemerintah tidak bisa dipungkiri masih belum maksimal mengatasi masalah kemacetan di kawasan Puncak.

Untuk itu, guna menghindari kemacetan parah saat libur Lebaran ini, Sigit  mengimbau masyarakat ikut berperan aktif dan berpikir bijak dengan tidak memaksakan diri berlibur ke kawasan Puncak.

Saat ini, kata Sigit, masyarakat dapat memantau situasi kemacetan di mana pun termasuk di kawasan Puncak melalui aplikasi navigasi gratis seperti google maps atau waze. Masyarakat harus menjadi smart traveller.

Jika terindikasi jalur ke Puncak padat merayap, tidak perlu dipaksakan berlibur ke Puncak. Lebih baik cari destinasi wisata lain yang tidak kalah menariknya dengan Puncak.

“Di Kabupaten Bogor, Kota Bogor hingga Sukabumi, kata Sigit, masih banyak destinasi wisata alam yang tidak kalah menariknya dengan Puncak seperti kawasan Sentul, Lido, hingga kampung-kampung wisata di Kota Bogor,” tutur Sigit.

Untuk masyarakat yang berlibur Lebaran, Sigit mengingatkan untuk selalu sedia menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tagan dan juga menjaga jarak saat diperjalanan maupun setelah sampai di tujuan. Hal tersebut perlu dilakukan agar terhindar dari tertularnya virus Covid-19 dan juga sebagai langkah pencegahan.

“Perkembangan penanganan kasus Covid-19 dan capaian vaksinasi di Indonesia memang menunjukkan indikasi perbaikan. Namun penyebaran pandemi Covid-19, belum hilang sama sekali. Untuk itu, kita harus tetap menaati protokol kesehatan,“ pungkas Sigit.

Poin-Poin Penting Permenhub No PM 84 Tahun 2021

Pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Permenhub No PM 84 Tahun 2021 Tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan nasional Ciawi -Puncak dan Ruas Jalan Nasional Puncak Nomor 074 dan Batas Kota Cianjur Nomor 075. Penerbitan aturan ini merupakan upaya terkini pemerintah untuk mengurai kemacetan di kawasan Puncak.  Berikut poin-poin penting yang terdapat dalam Permenhub tersebut.