BBM Naik, DPR Minta Tarif Transportasi Umum Tidak Memberatkan Rakyat

 Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus meminta Pemerintah melakukan pengawasan terhadap dampak kenaikan harga BBM bersubsidi, dengan tujuan agar kenaikan tersebut tidak membebani rakyat. Khususnya para pengguna transformasi angkutan umum dan  pengusaha jasa transportasi.

"Kecermatan perhitungan penyesuaian tarif angkutan umum sangat dibutuhkan sehingga besarannya dirasa adil, baik untuk operator, pelaku usaha maupun masyarakat pengguna transportasi umum,” kata Lasarus, kepada wartawan Kamis (8/9/2022).

Dirinya berharap kenaikan tarif angkutan umum tidak terlalu rendah, tapi juga tidak terlalu tinggi. Untuk itu, pengkajian penyesuaian tarif moda transportasi umum dinilai harus dilakukan sebaik-baiknya.

"Jangan sampai berat sebelah. Harus proporsional,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah resmi mengeluarkan peraturan penyesuaian tarif untuk ojek online dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.

Khusus untuk kenaikan tarif ojek online dibagi dalam tiga zona rata-rata berkisar sekitar 8 persen dan akan mulai berlaku pada 10 September mendatang.

"Seperti tarif ojol yang kenaikannya mungkin dianggap terlalu kecil. Tapi kebijakan Pemerintah pastinya sudah melalui perhitungan komponen biaya jasa. Semoga teman-teman ojol dapat memahami," ungkapnya.

Sedangkan untuk kenaikan biaya AKAP diatur berdasarkan tarif dasar, tarif batas atas dan bawah per kilometer yang jumlahnya berbeda-beda setiap zona wilayah. Lasarus memahami penyesuaian tarif belum dapat memuaskan semua pihak.

Sementara itu untuk angkutan sewa khusus seperti taksi konvensional dan taksi online, diperlukan aturan tersendiri dan kewenangannya ada di Pemerintah Daerah (Pemda). Hal yang sama juga berlaku untuk angkutan AKDP (antar kota dalam provinsi) kelas ekonomi serta angkutan perkotaan dan perdesaan.

“Pemda harus segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif moda angkutan yang merupakan kewenangannya. Ini penting agar penyesuaian tarif ada patokannya, apalagi di beberapa daerah operator penyedia jasa angkutan sudah mulai banyak yang menaikkan harga layanan dengan cukup drastis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lasarus meminta jajaran Organisasi Angkutan Darat (Organda) dapat menjaga kondusivitas wilayah masing-masing terkait penyesuaian tarif angkutan. Ia mengingatkan agar penyesuaian tarif angkutan dilakukan dengan tertib sehingga pelayanan jasa angkutan tidak terhambat.