Aturan Baru NPPBKC, Apa Saja yang Disempurnakan Bea Cukai?

Aturan baru NPPBKC yang disempurnakan Bea Cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

Terakhir, untuk monitoring dan evaluasi, PMK ini menetapkan siapa saja yang berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi beserta tugas dan ruang lingkupnya.

"Monitoring dan evaluasi merupakan rangkaian aktivitas dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC. Kegiatan tersebut dapat berupa penelitian administrasi dan pemeriksaan lapangan, baik oleh Direktur Cukai, Kepala Kantor Wilayah, maupun Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai," jelas Encep.

Ia pun menegaskan bahwa terbitnya PMK ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk secara kontinu melakukan perbaikan kinerja, termasuk melalui regulasi yang dapat meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum di bidang cukai.

"Kami pun berharap masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang cukai, terus mendukung proses implementasi kebijakan ini dan dapat menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang baik, ketertiban masyarakat, dan peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai," tutup Encep.