Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Rokok Ilegal, Didenda Ratusan Juta
Kamis, 30 Mei 2024 - 15:35 WIB
Sumber :
- bea cukai
Pelaku setuju membayar sanksi administratif sebesar Rp 411.792.000 atas rokok merk ON OFF dan HMIND yang hendak diselundupkan. "Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara," tambah Evi.
Baca Juga :
Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas penyelundupan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum.
Baca Juga :