Terungkap, Fakta Mencekam Dibalik Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Pria bersenjata pisau melakukan perampokan di toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Selasa 11 Juni 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Modus Perampok

Alih-alih ingin membeli, HK akhirnya berhasil menyatroni sebuah toko jam tangan mewah. Terungkap bahwa modus yang dilakukan untuk melancarkan aksinya yaitu dengan berpura-pura menjadi pembeli. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pada awak media pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu bahwa, sebelum menjalankan misinya itu sang pelaku telah lebih dulu melakukan survei selama 3 minggu lamanya.

“Tanggal 4 Juni sempat terekam CCTV toko tersangka sedang berpura-pura menjadi pembeli. Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu 3 minggu sebelum melakukan aksinya,” dikutip VIVA.co.id pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Tersangka Sempat Izin ke Toilet

Pelaku HK awalnya diketahui sempat izin pergi ke toilet sebelum akhirnya mengancam para pegawai toko jam tangan mewah di PIK 2.

Ade Ary menyebutkan, bahwa pelau masuk ke atas ketemu saksi lainnya diancam untuk menunjukkan dimana etalase jam, kemudian 18 jam diambil. Ini semuanya sudah diamankan penyidik.

Dipicu Faktor Ekonomi

Terungkap bahwa motif pelaku perampokan jam tangan mewah itu dipicu karena faktor ekonomi. Atas aksinya itu, sang pelaku perampokan berhasil memboyong 18 jam tangan mewah.

"Dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka," katanya lebih lanjut.

Tersangka Lainnya Ditangkap

Bukan satu pelaku, ternyata aksi mencekam itu dilakukan oleh banyak orang. Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Menurut Ade bahwa pelaku perampokan ini memiliki perannya masing-masing. MAH, DK, dan TFZ diketahui berperan sebagai penadah dari HK, pelaku utama yang telah ditangkap. Mereka menjual 18 jam tangan mewah hasil rampokannya.

Pelaku Dihukum Mati

Imbas aksi perbuatan perampokan terhadap toko jam tangan mewah tersebut, kini HK selaku pelaku utama akan dijerat pasal 365 KUHP.  Dalam kasus ini, tersangka HK terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.  

Sementara tiga tersangka lainnya yang diduga bersekongkol dalam perbuatan jahat atau sebagai penadah. Di mana, mereka nantinya akan dijerat pasal 480 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.