Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Basement, Apakah Pelaku Mesum di Tempat Umum Ada Sanksi Pidana?

Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Basement
Sumber :
  • Instagram @jktnewss

Sanksi Pidana

Secara khusus, pelaku mesum atau perbuatan asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bunyi pasalnya yaitu: "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian secara umum, pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah).