Viral Tersangka Korupsi Pertamina Ternyata Punya Group WhatsApp Bernama 'Orang-orang Senang'

Peran 7 Pelaku Korupsi Minyak Pertamina
Sumber :
  • YouTube VIVA.CO.ID

Jakarta, VIVA – Saat ini korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) masih menjadi sorotan publik Tanah Air.

Hal itu dikarenakan Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus tersebut. Enam di antaranya merupakan pejabat Sub Holding PT Pertamina, dan 3 lainnya dari pihak broker.

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Photo :
  • VIVA.co.id

Kabar terbaru, para tersangka tersebut itu memiliki grup WhatsApp bernama ‘orang-orang senang’ untuk berkomunikasi. Grup ini diduga digunakan untuk komunikasi mereka terkait dugaan praktik korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Grup ini hanya diisi pejabat Sub Holding Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan keberadaannya namun belum mengetahui detail isi percakapan," tulis dalam keterangan unggahan @fakta.indo dikutip VIVA Rabu, 12 Maret 2025.

Adapun tersangka korupsi Pertamina yang berada dalam group tersebut di antaranya Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.

Selain itu ada Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP Trading Operation Edward Corne, serta VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.

Adanya kabar ini menyita perhatian warganet berkomentar di media sosial. Banyak dari mereka meminta para tersangka harus dihukum berat karena tidak memiliki empati terhadap kondisi ekonomi negara.

"Nggak ngerti lagi, bisa-bisanya bersenang-senang diatas penderitaan rakyat. Tolong dihukum berat aja para tersangka, kalau bisa hukuman mati," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.

"Miris lihat negara sendiri, dipermainkan oleh para penguasa yang haus akan uang, mana korupsinya banyak banget rugikan negara sampai triliunan, bikin group seperti ini, sudah hukuman mati pantas," timpal warganet lainnya.

Sebagai tambahan informasi, para tersangka yang terlibat dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023. Kejagung mengatakan jika pola yang sama terjadi sejak 2018, maka total kerugian selama lima tahun bisa mendekati Rp 1 kuadriliun.