Maraknya Pelajar yang Membawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP)  dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA) masih belum genap 17 tahun mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).”

Pidana kurungan denda dalam Pasal 281 UU LLAJ tersebut berlaku untuk orang dewasa. Apabila ada anak yang melakukan suatu tindak pidana (dikenal sebagai “anak nakal” menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak) yang mana terdapat ancaman pidana denda di dalamnya, maka pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada “anak nakal” paling banyak adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Pengadilan Anak. Jadi, pidana denda yang dijatuhkan kepada pelajar SMP atau SMA di bawah umur berkendara tanpa memiliki SIM adalah paling banyak ½ dari Rp1.000.000, yakni sebesar Rp 500.000.

Sama halnya dengan pidana denda, pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal paling lama adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27 UU Pengadilan Anak. Jadi, pidana kurungan yang dijatuhkan kepada pelajar SMP dan anak SMA yang belum genap 17 tahun  yang berkendara tanpa memiliki adalah paling lama ½ dari 4 (empat) bulan, yakni masa kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Selain itu, terdakwa karena kelalaiannya juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Butuh solusi terpadu untuk mengatasi permasalahan adanya anak di bawah umur mengendarai motor ke sekolah. Upaya membatasi anak-anak berkendara, pihak Kepolisian RI melalui Korlantas Polri telah mengirim surat kepada Mendikbud agar mengeluarkan aturan, surat edaran atau lainnya terkait larangan membawa sepeda motor ke sekolah bagi siswa di bawah usia 18 tahun.