Habib Rizieq Bukan Teman Presiden

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • Istimewa

Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.

Sebenarnya dakwaan tersebut, menunjukkan adanya kriminalisasi hukum dan arogansi kekuasaan.

Memang dalam setiap ada peristiwa hukum, sudah seharusnya dipercayakan kepada pihak yang berwajib dan peraturan hukum yang berlaku. Namun, proses penegakan hukum dalam kasus ini telah diseret-seret ke ranah politik dan sentimental.

Penegakan hukum yang seharusnya menjadi panglima keadilan dalam membangun ketertiban dan keamanan sosial. Sudah berubah menjadi asas 'siapa kawan dan siapa lawan' oleh rezim yang berkuasa, itu bisa dilihat dalam beberapa rangkaian peristiwa yang sama, pada sejumlah tokoh yang berhenti begitu saja.

Pada akhirnya, persepsi positif yang harusnya disematkan pada kinerja penegak hukum berubah menjadi prasangka negatif, tapi yang perlu dilakukan masyarakat adalah ikut serta melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum, karena bagaimanapun mereka bekerja tidak selamanya terus berada di dalam ranah kebenaran.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.