Strategi Pembangunan infrastruktur di Daerah Tanpa APBD
- vstory
Di dalam Skema KPBU ini tidak hanya sebatas pembangunan insfrastruktur, seperti kontruksi akan tetapi juga berbicara bagaimana meningkatkan kemampuan insfrastuktur dan atau kegiatan pengelolaan insfrastruktur atau juga sifatnya pemeliharaan insfrsturktur dalam hal meningkatkan pelayanan dan kemanfaatan insfrastuktur.
Skema KPBU sendiri sesuai Perpres Nomor 38 tahun 2015 dengan prinsip Kemitraan, kemanfaatan, bersaing, pengendalian dan pengelolaan resiko, efektif dan efisien. Skema KPBU yang diatur di Perpres Nomor 38 tahun 2015 ini mengatur 2 bidang insfrastruktur yang bisa dikerjasamakan lewat KPBU yaitu, Ekonomi dan sosial seperti yang telah diuraikan di atas.
Memang hal ini tidak mudah dilakukan, perlu kematangan dan kepiawaian pemimpin daerah yang sangat proaktif, lebih jauh ini merupakan persoalan kepedulian dan kecermatan pemimpin daerah dalam membaca skala prioritas pembangunan khususnya infrastrtuktur, sebab ketika infrstruktur yang memadai akan menjawab semua ketertinggagalan dan sekaligus mempermudah akses sosial, ekonomi dan industri di lain hal isu pembangunan infrastruktur ini merupakan juga program presiden, karena hari ini kita sama-sama melihat bagaimana ekspansi presiden dalam membangun infrastruktur, hal tersebut semata-mata untuk mengejar ketertinggalan pembangunan.
Sebagai penutup dalam melaksanakan kepemimpinan di daerah khususnya dalam hal pembangunan perlu dilakukan kreativitas dan inovasi pemimpin itu sendiri karena hal tersebut berkaitan kebijakan, kebijakan yang demikian justru sebuah keberpihakan kepada kepedulian terhadap pelayanan masyarakat, dua opsi dari pilihan yang telah dijabarkan di atas bisa menjadi pilihan dalam melaksanakan ekspansi pembangunan dengan semangat gotong royong dengan tanpa bergantung dengan APBD.
Mengutip perkataan Pramoedya Ananta Toer “seorang terpelajar haruslah adil sejak dalam pemikiran apalagi perbuatan” semoga pemikiran-pemikiran kita sebagai anak bangsa adil sejak dalam pikiran dan perbuatan. (Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.MH,.CPL, Advokat, Legal Konsultan & Mediator)