Regsosek 2022 : Mencatat untuk Membangun Negeri
- vstory
Desa inklusif adalah kondisi kehidupan di desa yang setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan.
Dengan bahasa lain desa inklusif adalah tatanan masyarakat desa yang mengakui, menghormati, memenuhi, melindungi serta melayani hak-hak seluruh warga desa termasuk masyarakat rentan dan marjinal. Dimana masyarakat yang rentan dan marjinal adalah kelompok atau anggota masyarakat yang karena perbedaan status sosial, ekonomi, politik, gender, perbedaan fisik, dll mengalami hambatan dalam mengakses dan menikmati pembangunan secara setara. Misalnya kelompok miskin, kelompok perempuan, orang dengan disabilitas/berkebutuhan khusus, anak-anak, lansia, masyarakat adat, kelompok minoritas keagamaan dan kepercayaan, orang yang hidup dengan HIV/AIDS dan kelompok lain yang tak terlihat.
Yang mana biasanya kelompok rentan dan marjinal ini menjadi titik-titik kantong kemiskinan ekstrem yang masih menjadi target nasional yang harus dihilangkan pada tahun 2024 di Indonesia.
Tujuan-tujuan SDG’s desa akan lebih mudah dicapai apabila tata kelola desa bersifat inklusif. Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan warga desa yang marginal dan rentan (warga miskin, perempuan, anak, penyandang disabiltas, manulan masyarakat adat, serta kelompok marginal dan rentan lainnya). No one left behind.
Maka data regsosek dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengarahkan penajaman kebijakan, perencanaan, dan pembangunan desa dalam percepatan peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Dari Regsosek maka Pengumpulan data sosial dan ekonomi penduduk Indonesia, untuk melihat dinamika kesejahteraan masyarakat sebagai rujukan target dan integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Pendataan Regsosek harus dilakukan sebaik mungkin, untuk memastikan program, bansos maupun subsidi yang diberikan dapat menyasar kelompok yang membutuhkan. Maka dukungan desa diperlukan pada ikut mendampingi tim pendataan di lapangan sebagai bentuk rasa tanggungjawab bersama-sama menekankan angka kemiskinan.
Pemerintah Desa memperkuat pelayanan sosial dan pengurangan kemiskinan ekstrem di tingkat desa, untuk membangun keterpaduan data dan informasi maupun layanan. Mendorong pengembangan dan peningkatan data level desa sebagai dasar perencanaan pembangunan desa, yang menunjang pelaksanaan perlindungan sosial di desa serta program penanggulangan kemiskinan lainnya. Pemerintah Desa memastikan ketersediaan anggaran keberlanjutan intervensi kemiskinan ekstrem dalam RKPDes dan APBDes.