RUU Sisdiknas 2022: Nasib PAUD dan Jaminan Guru Sejahtera

ANDHIKA PRATAMA, KETUA BIDANG SPM DPD IMM JAWA TENGAH
Sumber :
  • vstory

Walaupun di dalam pembahasan di dalam RUU Sisdiknas 2022, ada beberapa ketidak sepakatan dalam pembahasan yang dilakukan oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan perguruan tinggi bersama DPR RI berkaitan tentang dihapusnya tunjangan pensiun bagi guru dan dosen.

Tanpa adanya tunjangan pensiun, guru dan dosen yang telah pensiun belum tentu bisa terpenuhi dengan kebutuhan secara moril maupun apreasi tersendiri untuk keluarga guru dan dosen.

Harapan dan itikad baik yang harus direncanakan di dalam RUU Sisdiknas 2022 bisa memberikan dampak yang sangat berarti dalam menangani pemenuhan sekolah pendidikan usia dini karena sudah menjadi status pendidikan formal dan bisa memperhatikan kesejateraan guru pada saat pengabdian maupun setalah pengabdian yaitu di masa pensiun demi terjaganya kualitas dan apresiasi yang sangat bermakna demi kemajuan pendidikan di Indonesia. (Andhika Pratama, Ketua Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat DPD IMM Jawa Tengah Periode 2022-2024)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.