Probelematika Penegakan Hukum Pidana Pajak Terhadap Wajib Pajak

Sumber: Pexels
Sumber :
  • vstory

Tentu saja isu demikian harus dipertanyakan, karena pada dasarnya penegakan hukum terutama ketentuan-ketentuan pidana bersentuhan langsung dengan hak asasi seorang yaitu hak ekonomi, sosial dan budaya (EKOSOB) maupun hak sipil dan politik (SIPOL) sebagai insan yang bermartabat sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 yaitu di antaranya Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Kemudian hak-hak tersangka dan terdakwa diatur lebih lanjut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu di antaranya:

Pasal 52 bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Pasal 54 bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 55 bahwa untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. Pasal 57 ayat (1) bahwa tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Pasal 58 bahwa tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

Pasal 59 bahwa tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya. Pasal 50 ayat (1) bahwa tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.