Uji KIR di Pulogadung, Taksi Online Dapat Insentif

Toyota Avanza. Foto ilustrasi taksi online.
Sumber :
  • Dok. TAM

VIVA – Sopir atau operator angkutan sewa khusus berbasis online di wilayah Jabodetabek mulai hari ini, dapat melakukan uji berkala (KIR) kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta. 

Kemenkopolkam Ungkap Hasil Audiensi Massa Aksi Ojek Online dengan Kemenhub

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menggandeng Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk melakukan uji KIR tersebut. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang tergabung di Gaikindo dengan memberikan insentif untuk pengurusan uji berkala. 

“Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta memberi insentif pengurusan KIR,” ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Kamis 22 Februari 2018.

Kemenhub Pastikan Serap Semua Aspirasi dan Tuntutan Massa Aksi Demo Ojek Online

Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta, Mirza Aryadi mengatakan, sekitar 150 kendaraan angkutan online melakukan uji KIR di UPPKB Pulo Gadung.

"Khusus untuk kendaraan angkutan online, kami layani setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai,” ujarnya.

Perwakilan Massa Aksi Demo Ojek Online Ungkap Hasil Pertemuan dengan Dirjen Hubdar

Untuk dapat melakukan uji berkala, sopir angkutan online harus mempersiapkan sejumlah dokumen. Antara lain, izin prinsip, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan STNK. 

Terkait izin prinsip, Budi mengatakan, pemerintah memberikan keringanan untuk tetap mengizinkan KIR apabila izin itu belum keluar. Sehingga proses uji berkala tetap bisa dilakukan. 

“Jika belum memiliki atau izin prinsip belum jadi, silahkan membuat surat pernyataan bahwa izin prinsip sedang dalam proses. Surat pernyataan tersebut digunakan sebagai berkas untuk pengurusan KIR.”

Khusus di wilayah Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara itu untuk yang di luar Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Dishub Provinsi sesuai domisilinya masing-masing. (mus)

Ilustrasi truk dan kendaraan berat melintas di jalan raya.

Tertibkan Kendaraan Over Dimension dan Over Load, Pemerintah Akan Terbitkan Perpres

Aturan itu bisa direalisasikan segera dengan time line yang telah disiapkan Korps Lalu Lintas Polri.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025