Proyek Telekomunikasi USO Disarankan Moratorium

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) disarankan untuk menghentikan sementara proyek Universal Service Obligation (USO) yang dikerjakannya saat ini. Hal ini dikarenakan proyek tersebut dianggap sudah melenceng dari tujuan awalnya.

img_title Telkom Pastikan Konektivitas Digital NTT Pascagempa Telah Pulih 100 Persen

Dikatakan Pengamat Telekomunikasi Sigit Puspito Wigati Jarot, Rabu, 18 Desember 2019, Bakti diminta melakukan koreksi kebijakan. Mereka juga diisarankan untuk menentukan strategi yang ideal dalam pemanfaatan dana USO ke depannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tujuan USO kan seharusnya menggelar jaringan telekomunikasi di daerah yang dianggap tak layak secara bisnis. Belakangan agak melenceng. Baiknya moratorium dulu untuk sementara agar bisa dicari strategi yang tepat untuk kembali ke tujuan awal,” ujar Sigit di Jakarta.

img_title Di Balik Internet Cepat RI Ada Konsumsi Energi yang Besar, Wilayah Ini Juaranya

Menurut Sigit, daerah yang menjadi target USO seharunya yang tidak akan dimasuki oleh operator lain. Kalau memang sudah ada operator di situ, itu namanya bukan USO. 

Dalam skema yang diterapkan Bakti, kata SIgit, misalnya untuk penggelaran Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), ada satu pihak yang dijamin untung. Sementara itu para penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi belum tentu beruntung membangun atau menyediakan jasa layanan di wilayah USO, bahkan terus wajib memberikan iuran kontribusi USO untuk mendukung model Public Private Partnership (PPP).

img_title IMF: Serangan Siber Tidak Hanya Incar Bank, Jaringan Telekomunikasi Bisa Mati Total

"Menjamin tetap untung ini yang sepertinya kurang tepat. Disebut daerah USO itu karena secara ekonomi apalagi komersial gak feasible. Jadi gak untung, makanya disebut dan diperlukan yang namanya subsidi. Jadi, kalau Bakti mikirin untung itu udah kurang tepat. Kalau sudah bisa untung, mustinya gak makan subsidi, apalagi saingan sama yang kasih subsidi,” katanya.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No 36/9 tentang Telekomunikasi dinyatakan wilayah USO adalah wilayah yang secara ekonomis kurang menguntungkan. Maka itu, dibangun secara gotong royong dengan iuran dana 1,25 persen dari gross revenue semua penyelenggara telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam UU Telekomunikasi dinyatakan kontribusi USO dapat berbentuk penggelaran jaringan di wilayah USO selain kontribusi berbentuk dana sebesar 1,25 persen dari gross revenue.

Bakti dipercaya sebagai pengelola dana USO dari sektor telekomunikasi. Dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2019 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, selama tahun 2018, Bakti membukukan pendapatan sebesar Rp2,989 triliun. Pada 2019, BAKTI dibebani meraih pendapatan sebesar Rp3,16 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut