Atasi Tumpahan Minyak Karawang, Pertamina Diimbau Tak Pakai Jasa Asing
Jumat, 16 Agustus 2019 - 11:37 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Khusus untuk operator yang mengoperasikan peralatan tumpahan minyak wajib mendapat sertifikat International Marine Organization (IMO) Â dari Kemenhub. Hal itu sesuai degan ketentuan yang berlaku di Indonesia, maka sertifikat IMO dari tenaga asing tidak serta merta berlaku, melainkan harus mendapat persetujuan dari Ditjen Hubla.
Baca Juga :
Pertamina Catat Puluhan Desa Energi Berdikari Tingkatkan Ekonomi Masyarakat hingga Ratusan Juta per Tahun

Pertamina Berkomitmen Perkuat Strategi Menuju Indonesia Mandiri Energi
Pertamina menegaskan komitmennya untuk mempercepat terwujudnya kemandirian energi nasional, melalui strategi bisnis yang selaras dengan arah kebijakan pemerintah.
VIVA.co.id
8 Oktober 2025