5 Kelompok Utama Ini Diusulkan Sebagai Penerima Manfaat Hunian

Pameran Properti Kepemilikan Rumah.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Tantangan yang dihadapi negara dalam upaya mewujudkan tujuan bernegara, sebagaimana pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, amanat kontitusi UUD 1945 Pasal 28, Pasal 33, visi Presiden 2019 - 2024 dan Peraturan Perundang undangan khususnya dari aspek penyediaan hunian yang layak, sehat, dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, yang masih sangat banyak dibutuhkan.

Tukang Becak Bakal Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah, Sarana-Prasarananya Lengkap

Terkait hal tersebut, The HUD Institute, sebagai “rumah besar” bagi segenap pemangku kepentingan bidang perumahan, kawasan permukiman, dan perkotaan, mengusulkan lima segmentasi utama kelompok sasaran penerima manfaat, baik hunian milik, sewa ataupun sewa – beli.

1. Perumahan untuk target grup masyarakat berpendapatan menengah – atas. Dalam hal ini, bentuknya merupakan perumahan komersil. Untuk perumahan kelompok sasaran (poksar) ini belum ada aturan khusus yang mengaturnya.

Viral Penampakan Rumah Unik Anti Maling, Dari Luar Gubuk Kayu tapi Dalamnya Mewah Bak Hotel

2. Perumahan untuk target grup masyarakat berpendapatan rendah yang bekerja pada sektor formal (Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR Formal). Dalam hal ini, bentuknya merupakan rumah umum bersubsidi negara. Penerima manfaat perumahan yang masuk di kelompok sasaran ini dibuktikan dengan struk gaji seperti anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan masyarakat umum anggota BPJS-TK dan atau nasabah BP TAPERA, sesuai ketentuan UU No 1 tahun 2011 dan UU No. 20 tahun 2011.

3. Perumahan untuk target grup MBR Nonformal. Dalam hal ini, bentuknya merupakan rumah umum dibiayai penuh oleh Negara. Penerima manfaat perumahan yang masuk dalam poksar ini tidak memiliki struk gaji, tidak pula sebagai penerima jaminan sosial BPJS-TK dan bukan pula nasabah BP TAPERA, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 2011 dan UU No. 20 Tahun 2011.

Berprofesi Sebagai Juru Parkir, Ini Kisah Triyono yang Kini Punya Rumah Layak Huni

4. Perumahan untuk target grup Masyarakat Pra Sejahtera (MPS) sesuai ketentuan UU No 52 Tahun 2009; dan

5. Perumahan untuk target grup Fakir Miskin (FM) sesuai ketentuan UU No 13 Tahun 2011.

Kelima target grup itu mempunyai sistem pendataan, sistem penyediaan, sistem pembiayaan dan sistem pengelolaan masing-masing yang khas yang dibangun dengan maksud, agar rumah yang dibangun terjangkau (affordable) dan tepat sasaran.

Namun, semua penanggung jawab sistem tersebut menyatakan bahwa sistem yang dibangun tetap dalam kerangka Sistem Kesejahteraan Nasional yang berlandaskan konstitusi NKRI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya